KALBAR | Setelah menerima SK pengurus DPW IMO-INDONESIA (Ikatan Media Onlen Indonesia) Provinsi Kalimantan Barat, masa bakti 2021/2026, pada 20 Mei 2021 yang diterbitkan DPP IMO-Indonesia untuk pengurus tingkat wilayah dikalbar, ketua DPW Jono Darsono H.ST meminta dan menegaskan agar seluruh anggota yang tergabung bisa bersinergi dengan semua kalangan baik itu Pemerintah Daerah, Kota/Kabupaten, Penegak Hukum TNI/Polri, Kajati, Kajari, Pihak Swasta dan masyarakat luas, Sebagi mitra kerja serta kontrol sosial dalam Pencegahan-pencegahan Korupsi, Pemulihan Ekonomi Nasional akibat dampak Virus Covid 19, dalam keterangannya Jelas Jono Darsono H.ST kepada awak media saat diminta keterangan (27/5 /2021) di Jl. Gajah Mada Kota Pontianak.
Dirinya menambahkan terbentuknya IMO-Indonesia dikalbar bisa menjadi barometer pengerak informasi publikasi yang baik, benar bermanfaat teehadap kemasyarakat luas, serta sebagi ujung tombak untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa dalam mendapatkan informasi yang baik dan benar, dan bagimana mengunakan Medsos (Media Sosial Yang Benar-benar Kepublik), Mewujudkan SDM Unggul, Pemulihan Ekonomi Nasional, serta sebagi kontrol terhadap pencegahan-pencegahan KORUPSI dilakukan para Oknum yang tidak bertanggung jawab.
IMO-Indonesia Kalbar, Juga meminta kepada semua kalangan, baik Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota serta para penegak hukum TNI/Polri, Kajari, Kajati, masyarakat luas serta sewasta agar kiranya melibatkan organisasi masyarakat yang wadah badan hukumnya jelas, sebagi mitra kerja kontrol sosial yang mana sudah diatur dalam UUD 45 dan sesuai peraturan menteri. Terutama yang selalu peduli terhadap masyarakat luas dan selalu mendukung program pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah demi persatuan dan kesatuan NKRI berdasarkan Pancasila sebagi lambang Negara Dan UUD 45.
Kata Jono lagi, Sebagi profesi Jurnalis wartawan, wartawati yang jelas badan hukumnya semua memiliki hak sebagi kontrol sosial”, sebab mereka bukan hanya dilindungi PP/40 PERS Tetapi di lindungi juga dengan UUD KETERBUKAAN PUBLIK, Serta UUD HAM Jadi semua sudah jelas jika para penggiat profesi (WARTAWAN) dalam tugas dan fungsinya sudah setandar SOP wajib kiranya tidak dipandang sebelah mata, dan Jagan pernah merasa risih dalam arti kata alergi kepada mereka. Walau memang banyak juga oknumnya membuat kesalahan dalam melaksanakan tugas fungsinya Sebagai profesi dilapanggan tak setandar SOP, gak paham aturan UUD mereka hanya mempergunakan pedoman PP/40 saja dah dianggap sudah jelas, namun itukan manusiawi dan perorangan aja”.
Nah menurut saran saya alangkah baik lagi PP/40 dan UUD Keterbukaan Publik,UUD HAM, dapat di pahami, dimengerti juga agar tidak salah langkah tidak salah kaprah dan perlindungan hukum terhadap wartawan itu sangat lah jelas adanya.
Kehadiran IMO-Indonesia (Ikatan Media Onlen Indonesia) kiranya menjadi penerang bagi Insan PERS dan bisa menjadi pengerak ekonomi dikalimantan barat. Serta betul-betul menjadi mitra kerja semua kalangan sebagai garda terdepan untuk mencerdaskan generasi muda penerus bangsa, pemersatu bangsa tegas Jono. Red/Ben